Pertanyaan dan kunci PKn kelas X BAB 5 Semester 2

1. Menurut JCT Simorangkir Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat…
a. Memerintah
b. Menertibkan
c. Terpaksa
d. Memaksa
e. baik
2. Perlakuan terhadap seseorang dgn tidak melihat jasa jasa yang telah diberikannya, adalah keadilan…
a. Komutatif
b. Distributif
c. Kodrat Alam
d. Konvensional
e. Perbaikan
3. Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa jasa yang telah diberikannya, adalah keadilan…
a. Komutatif
b. Distributif
c. Kodrat Alam
d. Konvensional
e. Perbaikan
4. Memberi sesuatu sesuai dengan yang di berikan oleh orang lain kepada kita, adalah keadilan…
a. Komutatif
b. Distributif
c. Kodrat Alam
d. Konvensional
e. Perbaikan
5. Kondisi jika sesorang warga Negara telah menaati segala peraturan perundang undangan yang telah di keluarkan, adalah keadilan…
a. Komutatif
b. Distributif
c. Kodrat Alam
d. Konvensional
e. Perbaikan
6. Jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar, adlah keadilan…
a. Komutatif
b. Distributif
c. Kodrat Alam
d. Konvensional
e. Perbaikan
7. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu  melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan, adalah keadilan…
a. Komutatif
b. Distributif
c. Kodrat Alam
d. Konvensional
e. procedural
8. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu  memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya. Adalah keadilan..
a. Komutatif
b. Distributif
c. Kodrat Alam
d. moral
e. Perbaikan
9. Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Adalah hukum…
a. Hukum undang-undang
b. Hukum kebiasaan  
c. Hukum traktat
d. Hukum yurisprudensi
e. Hukum mendeleyev
10. Hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.  
a. Hukum undang-undang
b. Hukum kebiasaan 
c. Hukum traktat
d. Hukum yurisprudensi
e. Hukum mendeleyev
11. Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Adalah..
a. Hukum undang-undang
b. Hukum kebiasaan  
c. Hukum traktat
d. Hukum yurisprudensi
e. Hukum mendeleyev
12. Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Adalah…
a. Hukum undang-undang
b. Hukum kebiasaan  
c. Hukum traktat
d. Hukum yurisprudensi
e. Hukum mendeleyev
13. Hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. Adalah…
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
d. Hukum gereja
e. Hukum traktat
14. Hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Adalah…
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
d. Hukum gereja
e. Hukum traktat
15. Hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain. Adalah…
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
d. Hukum gereja
e. Hukum traktat
16. Kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. Adalah…
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
d. Hukum gereja
e. Hukum traktat
17. Penafsiran berdasarkan arti kata. Adalah…
a. Penafsiran garamatikal (tata bahasa)
b. Penafsiran historis
c. Penafsiran sistematis
d. Penafsiran teleologis
e. Penafsiran otentik
18. Penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang. Adalah…
a. Penafsiran garamatikal (tata bahasa)
b. Penafsiran historis
c. Penafsiran sistematis
d. Penafsiran teleologis
e. Penafsiran otentik
19. Penafsiran dengan cara menghubungkan pasal- pasal yang terdapat dalam undang-undang. Adalah…
a. Penafsiran garamatikal (tata bahasa)
b. Penafsiran historis
c. Penafsiran sistematis
d. Penafsiran teleologis
e. Penafsiran otentik
20. Penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri. Adalah…
a. Penafsiran garamatikal (tata bahasa)
b. Penafsiran historis
c. Penafsiran sistematis
d. Penafsiran teleologis
e. Penafsiran otentik



Related Posts:

PKn BAB 5 Semester 2

Kelompok 4

Anggota :





  • Brigita Kurniasari         (brig14.blogspot.com)
  • Giusti Arya Pradhipta    (yustytherevpradhipta.blogspot.com)
  • Halizha Nidya Sultana   (Hanienha.blogspot.com)
  • Seandi Briantama         (seandialways.blogspot.com)


  • A. Bagaimana Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
    Halaman 2
    1.      Karena sifat egois manusia sendiri, kurangnya pengawasan pihak berwajib, dan sifat sok kepemimpinan
    2.      Diberi sanksi bagi yang melanggarnya, agar pelaku jera dan akhirnya tidak melanggar hukum lagi
    3.      Sistem hukum nasional = suatu keseluruhan dari  unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.
    4.      Sistem hukum dengan sistem peradilan di Indonesia tidak dapat dipisahkan.
    5.      Memeriksa, mengadili, memutuskan setiap perkara yang diajukan kepada pelaku agar dapat mendapat keadilan
    Halaman 3
                Karena dengan adanya hukum, akan tercipta suatu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sendiri atau antar masyarakat yang lain. Menurut saya hukum itu adalah suatu aturan yang harus atau wajib ditaati oleh siapapun dan dimanapun.
    Halaman 4
                Menurut saya penjelasan diatas yang paling lengkap adalah milik J.C.T. Simorangkir, karena disitu dijelaskan bahwa sifat hukum adalah memaksa, dan itu berarti sifat hukum adalah wajib ditaati semua orang dan sangat berpengaruh jika dipatuhi atau tidak.

    Halaman 5
        a.      Karena agar pelakunya jera dan masalahnya cepat selesai
        b.      Seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri, jadi harus sesuai peraturan yang berlaku
       c.       Menurut kami, sikap nenek Minah memang salah, jadi sudah seharusnya diberi hukuman yang setimpal atau sesuai aturan yang ada

    Tugas Mandiri halaman 7
    No.
    Jenis Keadilan
    Maknanya
    Contoh
    Manfaatnya
    1.
    Komutatif
    Perlakuan kepada seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
    Memberikan uang kepada pengemis yang hanya duduk dan meminta.
    Membantu si pengemis untuk kehidupannya. Dan kita mendapat pahala
    2.
    Distributive
    Perlakuan kepada seseorang dengan jasa-jasa yang telah diberikannya
    Direktur digaji lebih banyak dibanding kuli.
    Agar lebih memicu prestasi untuk mendapat yang lebih baik.
    3.
    Kodrat Alam
    Pemberian Tuhan untuk saling melengkapi.
    Ada siang ada malam
    Melengkapi.
    4.
    Konvensional
    kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
    Seseorang memakai helm SNI saat mengendarai kendaraan bermotor.
    Melindungi diri dari kemungkinan kecelakaan.  Dan untuk ketertiban.
    5.
    Perbaikan
    jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
    Orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi
    Setiap orang berhak atas mendapatkan keadilannya, terutama jika orang tersebut tidak bersalah.


    Tugas Mandiri halaman 8
    No.
    Bidang
    Sikap yang ditonjolkan
    Manfaat
    1.
    Hukum
    Penghakiman di pengadilan hukum
    Untuk menghakimi orang yang menjadi tersangka.
    2.
    Politik
    Saling menghargai antar partai politik
    Agar terjaganya kerukunan.
    3.
    Sosial budaya
    Melestarikan budaya bangsa yang telah ada.
    Agar budaya tetap terjaga.
    4.
    Pendidikan
    Sekolah wajib 9 tahun
    Untuk menciptakan masyarakat yang cerdas
    5.
    Hankam
    Orang melakukan kejahatan harus diberi hukuman.
    Agar pelakunya jera.

    Halaman 9
     a.      Dengan cara memberikan pengarahan akan pentingnya ketertiban di manapun tempatnya, kalau tetap melanggar baru diberi sanksi yang sesuai peraturan
        b.      Faktor dari diri sendiri atau bias juga dipengaruhi orang lain
         c.       Kurang sadar/ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya tertib itu
        d.      Tidak, karena selain di kota besar banyak masyarakat yang belum tahu apa pentingnya ketertiban itu
         e.      Dalam gambar tersebut tidak baik untuk ditiru, karena sepeda motor itu sudah ada kapasitasnya seendiri, jadi sangat tidak dianjurkan untuk melakukan hal itu

    B. Bagaimana Sistem Hukum Nasional?

    Halaman 9
        1.      Karena di Indonesia hukum sangat di taati
        2.      UUD 1945
        3.      Masih kurang lancar/dipatuhi
        4.      Ada

    Tugas Mandiri halaman 10
    No.
    Undang-undang
    Mengatur tentang
    1.
    UU No. 8 tahun 2012
    Pemilihan Umum
    2.
    UU No. 2 tahun 2011
    parpol
    3.
    UU No. 12 tahun 2011
    Pembentukan peraturan perundang-undangan
    4.
    UU No. 25 Tahun 1997
    Tentang Ketenagakerjaan
    5.
    UU No. 3 Tahun 1999
    Tentang Pemilu
    6.
    UU No. 18 Tahun 1999
    Tentang Jasa Konstruksi

    C. Bagaimana Sistem Peradilan Indonesia?
    Tugas Mandiri halaman 20
    No.
    Nama kasus
    Nama yang terlibat
    Sanksi yang diberikan
    Termasuk peradilan
    1.




    2.




    3.




    4.




    5.




    6.




    7.




    8.




    9.




    10.





    D. Peranan Lembaga Peradilan
        Hal. 21
     Kita harus ikut serta dalam mengawasi suatu kejadian yang bersangkutan dengan sistem peradilan yang ada di masyarakat
        Hal. 22
      a. Lingkungan peradilan umum
         Di Indonesia, proses peradilan umum masih belum berjalan dengan baik, masih ada pihak yang menyuap agar bisa menang dari peradilan
        Hal. 23
      b. Lingkungan peradilan agama
         Benar selama tidak menentang aturan agama islam. menurut saya mengapa pengadilan agama mengharuskan untuk memakai hukum islam, karena dalam Indonesia mayoritas beragama islam.
      c. Lingkungan peradilan tata usaha negara
         Proses peradilan tata usaha negara di Indonesia masih berjalan kurang baik, karena belum ada kesadaran masyarakat dengan badan hukum, tata usaha negara dan pengadilan
         Hal. 24
      d. Lingkungan peradilan militer
         Peradilan militer di Indonesia sudah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan

      

    Related Posts: