Latihan 1
1.D 6.D
2.B 7.B
3.C 8.A
4.E 9.A
5.A 10.B
B.
1. Mengikuti pemilu,Menjalankan tugas sesuai jabatan,menaati peraturan yg berlaku, bersedia dihukum sesuai pelanggaran yg dilakukannya, dan tidak boleh protes terhadap hukum yg berlaku
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan, dalam menghadapi masalah mendesak yang membutuhkan penanganan cepat,pemerintahan daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintahan pusat, dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan, dapat memberikan kepuasaan bagi daerah karena pelayanan bersifat langsung.
3. Karena, sering terjadi konflik di daerah seperti kasus kerusuhan saat pemilihan kepala daerah, juga krn sering terjadi penurunan kewenangan pemerintah pusat karena pemda lebih menonjolkan daerah masing-masing.
4. Otonomi daerah merupakan bentuk kewenangan berkaitan cara penyelenggaraan pemerintahan yang diterapkan NKRI dengan pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan otonomi daerah:
-Mewujudkan keadilan dan pemerataan
-Mendorong pemerdayaan masyarakat
-Pemeliharaan hubungan yang serasi antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
-Mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI
5. Perubahan UU dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai prinsip demokrasi
Latihan 2
1.A 6.C
2.C 7.D
3.E 8.C
4.C 9.D
5.A 10.E
B.
1. Pemerintah adalah sekelompok orang yang menyatu membentuk sebuah organisasi dan bertugas membuat hukum atau UU didaerah tertentu atau kelompok yang mengatur jalanya pelaksanaan kenegaraan.
Pemerintahan adalah sebuah proses yg terdiri dari sekelompok orang yg menyatu untuk membuat hukum/UU di daerah tertentu.
2. Orang yang bekerja menjalankan organisasi Negara pada tataran nasional atau sebagai pemimpin organisasi Negara atau Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Tujuan umum :
Untuk meningkatkan kesehjateraan rakyat Pemerataan dan keadilan Menciptakan demokratisasi Menghormati dan menghargai berbagai kearifan/nilai-nilai local dan nasional Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa
Tujuan Khusus :
Mempertahankan dan memelihara identitas dan intergritas bangsa dan Negara Menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga Negara Menjamin efisiensi pelayanan umum karena pelayanan umum tersebut berskala nasional Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai kemampuan dan kondisi daerah Memberikan peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
4. Kegiatan mengangkat pejabat diplomatic dan menunjuk warga Negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan Negara lain dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri
5. Memberikan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta tidak memberatkan masyarakat dengan memberikan kualitas pelayanan yang sama atau semua orang mendapat hak yang sama untuk dilayani, dihormati, diakui dan mendapat kesempatan yang sama (menghargai kesetaraan)
Latihan 3
1.A 6.E
2.E 7.C
3.C 8.E
4.D 9.E
5.C 10.A
B.
1. Pemerintah daerah adalah unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas kepala daerah (gubernur,bupati atau walikota) dan perangkat daerah.
Kepala Daerah : gubernur, bupati,walikota
Perangkat Daerah : sekertaris daerah, sekertaris DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah
2. Karena pem.pusat tidak mungkin mengawasi secara terperinci perkembangan setiap daerah di Indonesia sehingga perlu adanya OTODA untuk meningkatkan kemajuan dan perkembangan daerah-daerah tertinggal.
3. Artinya antara pemerintah daerah dan DPRD kedudukanya sejajar dan tidak saling membawahi atau berarti bahwa pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra kerja yang saling bekerja sama dan saling mendukung dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsi masing-masing.
4. Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan yang bersumber dari :
-) Sisa lebih penghitungan anggaran Negara
-) Penerimaan pinjaman daerah
-) Dana cadangan daerah
-) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
Pendapatan daerah bersumber dari :
-) Pendapatan asli daerah yang dapat diperoleh dari sumber, yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-) Dana perimbangan yang terdiri atas dana hasil bagi, dana alokasi umum dll
-) Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana akurat
5. Dinyatakan bahwa syarat bagi calon wakil gubernur Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan syarat bagi calon wakil gubernur adalah seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Latihan 4
1.B 6.A
2.C 7.A
3.C 8.A
4.A 9.C
5.D 10.E
B.
1. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat
2. Membuat UU,merancang APBN, mengawasi keuangan pusat, melimpahkan sebagian urusan kpd Gubernur, dll.
3. Kalau Desentralisasi pemerintah pusat membagi kewenangannya kpd daerah-daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, sedangkan Sentralisasi kewenangannya hanya terpusat pada pem. Pusat.
4. Berita tsb bersifat nasional dan mnjd wewenang pem. Pusat yaitu Bank Indonesia karena urusan keuangan Nasional diatur oleh Bank Indonesia
5. tidak baik, harus sportif.
Ulangan Harian
1.D 11.A 21.A
2.B 12.A 22.E
3.B 13.C 23.E
4.E 14.A 24.B
5.A 15.A 25.C
6.E 16.E
7.C 17.C
8.B 18.A
9.D 19.C
10.A 20.A
B.
1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat Dalam bidang politik,meningkatkan partisipasi rakyat sebesar-besarnya dlm perencanaan pelaksanaan & pengawasan dlm penyelenggaran pemerintahan
2. -)Mewujudkan keadilan dan pemerataan
-)Mendorong pemerdayaan masyarakat
-)Pemeliharaan hubungan yang serasi antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
-)Mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD
3. Desentrasilasi Politik yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah
4. Kedudukannya dlm OTODA diletakkan di tingkat provinsi, prov. Tsb juga sbg ibukota negara.
5. Pemberian otonomi pada daerah, harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
6. Pemerintah daerah membantu pemerintah pusat dalam melaksankan pemerintahan didaerah agar dapat mnegurus kepentingan daerah secara lebih terperinci
7. Masyarakat menjadi lebih berpartisipasi dalam mengontrol segala kebijakan dan tindakan pemerintah, lebih teraturnya pengaturan keuangan daerah, berkurangan birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan, ,meningkatnya efisiensi dalam segala hal khusunya pemerintahan pusat ataupun daerah
8. - Adanya fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
- Adanya fungsi yang menyangkut pelayanan masnyarakat yang perlu disediakan secara seragam untuk seluruh daerah yang dikelola untuk pemerintah pusat
- Adanya fungsi pelayan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar
9. Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu
10. Terjadi konflik antara pemda dan pemerintahan pusat.
1.D 6.D
2.B 7.B
3.C 8.A
4.E 9.A
5.A 10.B
B.
1. Mengikuti pemilu,Menjalankan tugas sesuai jabatan,menaati peraturan yg berlaku, bersedia dihukum sesuai pelanggaran yg dilakukannya, dan tidak boleh protes terhadap hukum yg berlaku
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan, dalam menghadapi masalah mendesak yang membutuhkan penanganan cepat,pemerintahan daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintahan pusat, dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan, dapat memberikan kepuasaan bagi daerah karena pelayanan bersifat langsung.
3. Karena, sering terjadi konflik di daerah seperti kasus kerusuhan saat pemilihan kepala daerah, juga krn sering terjadi penurunan kewenangan pemerintah pusat karena pemda lebih menonjolkan daerah masing-masing.
4. Otonomi daerah merupakan bentuk kewenangan berkaitan cara penyelenggaraan pemerintahan yang diterapkan NKRI dengan pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan otonomi daerah:
-Mewujudkan keadilan dan pemerataan
-Mendorong pemerdayaan masyarakat
-Pemeliharaan hubungan yang serasi antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
-Mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI
5. Perubahan UU dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai prinsip demokrasi
Latihan 2
1.A 6.C
2.C 7.D
3.E 8.C
4.C 9.D
5.A 10.E
B.
1. Pemerintah adalah sekelompok orang yang menyatu membentuk sebuah organisasi dan bertugas membuat hukum atau UU didaerah tertentu atau kelompok yang mengatur jalanya pelaksanaan kenegaraan.
Pemerintahan adalah sebuah proses yg terdiri dari sekelompok orang yg menyatu untuk membuat hukum/UU di daerah tertentu.
2. Orang yang bekerja menjalankan organisasi Negara pada tataran nasional atau sebagai pemimpin organisasi Negara atau Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Tujuan umum :
Untuk meningkatkan kesehjateraan rakyat Pemerataan dan keadilan Menciptakan demokratisasi Menghormati dan menghargai berbagai kearifan/nilai-nilai local dan nasional Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa
Tujuan Khusus :
Mempertahankan dan memelihara identitas dan intergritas bangsa dan Negara Menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga Negara Menjamin efisiensi pelayanan umum karena pelayanan umum tersebut berskala nasional Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai kemampuan dan kondisi daerah Memberikan peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
4. Kegiatan mengangkat pejabat diplomatic dan menunjuk warga Negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan Negara lain dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri
5. Memberikan pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta tidak memberatkan masyarakat dengan memberikan kualitas pelayanan yang sama atau semua orang mendapat hak yang sama untuk dilayani, dihormati, diakui dan mendapat kesempatan yang sama (menghargai kesetaraan)
Latihan 3
1.A 6.E
2.E 7.C
3.C 8.E
4.D 9.E
5.C 10.A
B.
1. Pemerintah daerah adalah unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas kepala daerah (gubernur,bupati atau walikota) dan perangkat daerah.
Kepala Daerah : gubernur, bupati,walikota
Perangkat Daerah : sekertaris daerah, sekertaris DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah
2. Karena pem.pusat tidak mungkin mengawasi secara terperinci perkembangan setiap daerah di Indonesia sehingga perlu adanya OTODA untuk meningkatkan kemajuan dan perkembangan daerah-daerah tertinggal.
3. Artinya antara pemerintah daerah dan DPRD kedudukanya sejajar dan tidak saling membawahi atau berarti bahwa pemerintah daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra kerja yang saling bekerja sama dan saling mendukung dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai fungsi masing-masing.
4. Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan yang bersumber dari :
-) Sisa lebih penghitungan anggaran Negara
-) Penerimaan pinjaman daerah
-) Dana cadangan daerah
-) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
Pendapatan daerah bersumber dari :
-) Pendapatan asli daerah yang dapat diperoleh dari sumber, yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-) Dana perimbangan yang terdiri atas dana hasil bagi, dana alokasi umum dll
-) Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana akurat
5. Dinyatakan bahwa syarat bagi calon wakil gubernur Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan syarat bagi calon wakil gubernur adalah seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Latihan 4
1.B 6.A
2.C 7.A
3.C 8.A
4.A 9.C
5.D 10.E
B.
1. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat
2. Membuat UU,merancang APBN, mengawasi keuangan pusat, melimpahkan sebagian urusan kpd Gubernur, dll.
3. Kalau Desentralisasi pemerintah pusat membagi kewenangannya kpd daerah-daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, sedangkan Sentralisasi kewenangannya hanya terpusat pada pem. Pusat.
4. Berita tsb bersifat nasional dan mnjd wewenang pem. Pusat yaitu Bank Indonesia karena urusan keuangan Nasional diatur oleh Bank Indonesia
5. tidak baik, harus sportif.
Ulangan Harian
1.D 11.A 21.A
2.B 12.A 22.E
3.B 13.C 23.E
4.E 14.A 24.B
5.A 15.A 25.C
6.E 16.E
7.C 17.C
8.B 18.A
9.D 19.C
10.A 20.A
B.
1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat Dalam bidang politik,meningkatkan partisipasi rakyat sebesar-besarnya dlm perencanaan pelaksanaan & pengawasan dlm penyelenggaran pemerintahan
2. -)Mewujudkan keadilan dan pemerataan
-)Mendorong pemerdayaan masyarakat
-)Pemeliharaan hubungan yang serasi antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
-)Mempercepat terwujudnya kesehjateraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD
3. Desentrasilasi Politik yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah
4. Kedudukannya dlm OTODA diletakkan di tingkat provinsi, prov. Tsb juga sbg ibukota negara.
5. Pemberian otonomi pada daerah, harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
6. Pemerintah daerah membantu pemerintah pusat dalam melaksankan pemerintahan didaerah agar dapat mnegurus kepentingan daerah secara lebih terperinci
7. Masyarakat menjadi lebih berpartisipasi dalam mengontrol segala kebijakan dan tindakan pemerintah, lebih teraturnya pengaturan keuangan daerah, berkurangan birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan, ,meningkatnya efisiensi dalam segala hal khusunya pemerintahan pusat ataupun daerah
8. - Adanya fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
- Adanya fungsi yang menyangkut pelayanan masnyarakat yang perlu disediakan secara seragam untuk seluruh daerah yang dikelola untuk pemerintah pusat
- Adanya fungsi pelayan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar
9. Dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu
10. Terjadi konflik antara pemda dan pemerintahan pusat.
0 Response to "Pemerintah Pusat dan Daerah (BAB 4)"
Posting Komentar