BAB TIMBULNYA SENGKETA
1. Jelaskan
penyebab timbulnya sengketa Internasional!
2. Uraikan
cara menyelesaikan masalah-masalah ( Sengketa Internasional)!
3. Berikan
3 contoh penyelesaian masalah Internasional melalui arbitrase!
4. Tunjukkan
salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi!
Jawab:
1. a. Kemiskinan dan
ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang
dan menjadi Negara maju
b. Perbedaan ras dan
agama, dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan
politik rasial
c. Ekstrimisme
yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain
yang bahkan dapat merugikan Negara
d. Kontroversi sebagai
bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak
senang baik secara sembunyi atau terus terang
2. -Rujuk : penyelesaian sengketa melalui usaha
penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.
-Damai=
secara politik, arbitrase Internasional, Pengadilan Internasional
-Agresi= dengan paksaan
3. @)Sengketa antara Cemex Asia Holding melawan
Indonesia yg diselesaikan melalui ICSID
@)Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia
Emerald yang diselesaikan melalui SIAC
@)Sengketa antara Newmont melawan pemerintah Indonesia
yang diselesaikan di ICSID Washington D. C.
4. Perang Teluk I tahun 1990-an atas tindakan
militer melakukan Afresi terhadap wilayah Kuwait
BAB MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
1. Sebutkan
tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa
Internasional!
2. Apakah
yang anda ketahui tentang Mahkama Internasional?
3. Bagaimanakah
wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkamah Internasional?
Jawab:
1. Tugas Mahkamah Internasional yaitu menerima
perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan
menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang
diajukan oleh negara-negara (contensious case).
2. Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan
di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian
antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap
Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga
Bangsa-Bangsa.
3. Apabila
keputusan telah diputuskan tidak boleh protes/tidak terima, namun jika tidak
terima harap mengajukan banding