Tugas PKn kelas XI semester II

BAB TIMBULNYA SENGKETA

1. Jelaskan penyebab timbulnya sengketa Internasional!
2. Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah ( Sengketa Internasional)!
3. Berikan 3 contoh penyelesaian masalah Internasional melalui arbitrase!
4. Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi!

Jawab:
1.  a. Kemiskinan dan ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara maju
     b. Perbedaan ras dan agama, dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya : system kasta dan politik rasial
     c. Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan Negara
     d. Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang

2.  -Rujuk : penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.
     -Damai= secara politik, arbitrase Internasional, Pengadilan Internasional
     -Agresi= dengan paksaan
3.  @)Sengketa antara Cemex Asia Holding melawan Indonesia yg diselesaikan melalui ICSID
     @)Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui SIAC
     @)Sengketa antara Newmont melawan pemerintah Indonesia yang diselesaikan di ICSID Washington D. C.

4.  Perang Teluk I tahun 1990-an atas tindakan militer melakukan Afresi terhadap wilayah Kuwait

BAB MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

1. Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa Internasional!
2. Apakah yang anda ketahui tentang Mahkama Internasional?
3. Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkamah Internasional?

Jawab:
1.  Tugas Mahkamah Internasional yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara (contensious case).

2. Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.

3. Apabila keputusan telah diputuskan tidak boleh protes/tidak terima, namun jika tidak terima harap mengajukan banding

Related Posts: