Latihan 1 (hal 82)
A.
1. B
2. A
3. B
4. C
5. E
6. A
7. A
8. D
9. B
10. C
B.
1. Leon Deguit ; monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan sedangkan yang dimaksud bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat, dan perserikatan negara-negara,
Niccolo Machiaveli ; bentuk negara ada 2, yaitu monarki dan republik. Dalam bentuk negara sekaligus mengatur mengenai sistem pemerintahannya.
2. a.) Adanya supremasi konstitusi federal
b.) Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dan negara bagian
c.) Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugan menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dengan negara bagian.
3.) Jika ada penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangga di daerahnya .
4.) a.) Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya,
b.) Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana,
c.) Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu,
d.) Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan separatisme
e.) Bagi negara Indonesia yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
5.) a.) fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia,
b.) Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu undang-undang dasar,
c.) Susunan/bentuk negara adalah kesatuan,
d.) Sistem pemerintahan negara adalah republik,
e.) Dasar negara, yaitu Pancasila.
Latihan 2 (hal 86)
A
1.
C
2.
D
3.
E
4.
D
5.
C
B
1.
Monarki: Bentuk pemerintahan yang penguasanya 1
orang dan tunjukan untuk kepentingan umum.
Tirani : Bentuk pemerintahan yang di pegan oleh
seorang tirani(sewenang wenang) sehingga jauh dari cita cita keadilan.
2.
Aristokrasi-Timokrasi-Oligarki-Demokrasi-Tirani
dan berputar kembali ke asal bentuk pemerintahan tsb dpt berubah secara siklus.
3.
Republik absolut biasanya disebut dictator,
muncul suatu pemerintahan sewenang wenang, konstitusi (UUD) sama sekali di
abaikan, parlemen tidak berfungsi dan tidak berperan mengatur Negara, peranan
partai politik sekedar membenarkan kekuasaan dictator, dan pada umumnya berlaku
satu partai
4.
Polybios menyatakan bentuk pemerintahan Negara mengalami
perubahan secara siklus yaitu berbentuk Monarki-Aristokrasi-Demokrasi akan
selalu berganti ganti dan berputar ke bentuk asal.
5.
Bentuk pemerintahan republik konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan di pegang oleh presiden sbg kepala pemerintahan yang di batasi oleh konstitusi (UUD).
Latihan 3 (hal 93)
A.
1.) E
2.) C
3.) C
4.) A
5.) D
6.) C
7.) D
8.) C
9.) B
10.) A
B.
1.) Sebuah sistem yang menjaga kestabilan masyarakat dan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas.
2.) a. ada pemisahan kekuasaan
b. eksekutif tidak bisa membubarkan parlemen
c. Presiden dipilih rakyat
d. Tidak ada tanggung jawab yang berbalaskan antara presiden dan kabinet karena seluruh tanggung jawab tertuju ke presiden
3.) a. Pembuatan keputusan lama
b. Sistem pertanggung jawaban tidak jelas
c. Eksekutif bisa sewenang-wenang
d. Keputusan tidak tegas
4.) a. Bentuk negara republik, sistem pemerintahan presidensial
b. Kekuasaan yudikatif MA, MK, KY
c. Presiden kepala negara dan pemerintahan
5.) Presiden terbukti melakukan pengkhianatan negara, KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme ), atau tindakan tercela yang tidak memenuhi syarat sebagai Presiden tetapi pemberhentian harus melalui DPR, MK, MPR.
Latihan 4
A.
1. d 6. b
2. d 7. c
3. c 8. d
4. e 9. a
5. b 10. B
B. 1. - Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsi-fungsi negara ke dalam.
- Kedudukan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
2. a) Permanen artinya walaupun lembaga yang memgang kedaulatan itu berganti
b) Absolut artinya didalam kekuasaan kita tidak ada yang lebih tinggi lagi dari pada kekuasaan negara
c) Tidak berbagi-bagi artinya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
d) tidak terbatas artinya kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang yang berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
3. Teori kedaulatan hukum ialah hukum merupakan sesuatu yang berdaulat, pemerintahan memperoleh kekuasaan bukan dari negara atau raja, melainkan kekuasaan itu berdasarkan hukum.
4. Menurut Notonegoro demokrasi pancasila ialah nilai-nilai yang terdapat pada pancasila, sedangkan mnurut Dardji Darmodiharjo demokrasi pancasila ialah sesuatu yang menganut pada nilai undang-undang dasar.
5. Sifat memaksa yaitu, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban masyarakat tercapai.
Ulangan Harian
A.
1. a 11. a 21. a 31. b
2. a 12. b 22. b 32. c
3. 13. c 23. b 33. a
4. e 14. a 24. c 34. d
5. a 15. e 25. d 35. b
6. e 16. d 26. e 36. c
7. 17. c 27. b 37. c
8. a 18. c 28. b 38. e
9. b 19. a 29. a 39. b
10. 20. a 30. b 40. e
B.
1. a) Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b) Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
c) Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
d) Pertisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e) Penghematan biaya karena sebagian di tanggung sendiri oleh daerah
2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu, negara yang semua urusan kenegaraannya diatur, digerakkan, dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri pada pemerintahan daerah.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (bangsawan) dan dijalankan untuk kepentingan umum.
Oligarski adalah bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan pribadi masing-masing
4. Republik konstitusional, kekuasaan presiden secar mutlak dan dubatasi oleh undang-undang dasar. Sedangkan Repulik Parlementer kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada DPR.
5. a) Dikepalai oleh seorang Presidensebagai kepala pemerintahan selagus sebagai kepala negara.
b) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
c) Presiden memiliki hak preeogratif (hak istimewa)
d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada presiden
e) Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif
6. a) Kepala negara dan kepala pemerintahan di jabat oleh presiden
b) Masa jabatan eksekutif ditentukan masa berlakunya.
c) Eksekutif tidak dapat dibubarkan
d) Pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat
e) Presiden mendapatkan hukuman pemakzulan
7. Pasal 9 ayat (1) UUD Negara RI th.1945 “. . . memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. . .”
8. Asan demokrasi ialah suatu pokok-pokok yang menjadi panutan terhadap suatu sistem pemerintahan yang dapat menciptaan keselarasan.
9. Karena Indonesia menganut sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri.
10. Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum.
A.
1.) E
2.) C
3.) C
4.) A
5.) D
6.) C
7.) D
8.) C
9.) B
10.) A
B.
1.) Sebuah sistem yang menjaga kestabilan masyarakat dan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas.
2.) a. ada pemisahan kekuasaan
b. eksekutif tidak bisa membubarkan parlemen
c. Presiden dipilih rakyat
d. Tidak ada tanggung jawab yang berbalaskan antara presiden dan kabinet karena seluruh tanggung jawab tertuju ke presiden
3.) a. Pembuatan keputusan lama
b. Sistem pertanggung jawaban tidak jelas
c. Eksekutif bisa sewenang-wenang
d. Keputusan tidak tegas
4.) a. Bentuk negara republik, sistem pemerintahan presidensial
b. Kekuasaan yudikatif MA, MK, KY
c. Presiden kepala negara dan pemerintahan
5.) Presiden terbukti melakukan pengkhianatan negara, KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme ), atau tindakan tercela yang tidak memenuhi syarat sebagai Presiden tetapi pemberhentian harus melalui DPR, MK, MPR.
Latihan 4
A.
1. d 6. b
2. d 7. c
3. c 8. d
4. e 9. a
5. b 10. B
B. 1. - Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk mengatur fungsi-fungsi negara ke dalam.
- Kedudukan ke luar yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang hendaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain.
2. a) Permanen artinya walaupun lembaga yang memgang kedaulatan itu berganti
b) Absolut artinya didalam kekuasaan kita tidak ada yang lebih tinggi lagi dari pada kekuasaan negara
c) Tidak berbagi-bagi artinya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
d) tidak terbatas artinya kedaulatan dari negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan orang yang berada dalam negara, tanpa ada kecualinya.
3. Teori kedaulatan hukum ialah hukum merupakan sesuatu yang berdaulat, pemerintahan memperoleh kekuasaan bukan dari negara atau raja, melainkan kekuasaan itu berdasarkan hukum.
4. Menurut Notonegoro demokrasi pancasila ialah nilai-nilai yang terdapat pada pancasila, sedangkan mnurut Dardji Darmodiharjo demokrasi pancasila ialah sesuatu yang menganut pada nilai undang-undang dasar.
5. Sifat memaksa yaitu, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban masyarakat tercapai.
Ulangan Harian
A.
1. a 11. a 21. a 31. b
2. a 12. b 22. b 32. c
3. 13. c 23. b 33. a
4. e 14. a 24. c 34. d
5. a 15. e 25. d 35. b
6. e 16. d 26. e 36. c
7. 17. c 27. b 37. c
8. a 18. c 28. b 38. e
9. b 19. a 29. a 39. b
10. 20. a 30. b 40. e
B.
1. a) Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b) Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri
c) Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar
d) Pertisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat
e) Penghematan biaya karena sebagian di tanggung sendiri oleh daerah
2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu, negara yang semua urusan kenegaraannya diatur, digerakkan, dan dikendalikan oleh pemerintah pusat tanpa memberikan hak mengatur sendiri pada pemerintahan daerah.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang (bangsawan) dan dijalankan untuk kepentingan umum.
Oligarski adalah bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan pribadi masing-masing
4. Republik konstitusional, kekuasaan presiden secar mutlak dan dubatasi oleh undang-undang dasar. Sedangkan Repulik Parlementer kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada DPR.
5. a) Dikepalai oleh seorang Presidensebagai kepala pemerintahan selagus sebagai kepala negara.
b) Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat
c) Presiden memiliki hak preeogratif (hak istimewa)
d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada presiden
e) Eksekutif tidak bertanggung jawab kepada legislatif
6. a) Kepala negara dan kepala pemerintahan di jabat oleh presiden
b) Masa jabatan eksekutif ditentukan masa berlakunya.
c) Eksekutif tidak dapat dibubarkan
d) Pemilihan eksekutif dilakukan secara langsung oleh rakyat
e) Presiden mendapatkan hukuman pemakzulan
7. Pasal 9 ayat (1) UUD Negara RI th.1945 “. . . memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. . .”
8. Asan demokrasi ialah suatu pokok-pokok yang menjadi panutan terhadap suatu sistem pemerintahan yang dapat menciptaan keselarasan.
9. Karena Indonesia menganut sistem demokrasi, rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri.
10. Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum.
0 Response to "Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (BAB 3)"
Posting Komentar